Forum Rektor Indonesia Tolak Pemberian Profesor Kehormatan bagi Pejabat Publik

Setelah ratusan dokter Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak pemberian gelar profesor kehormatan bagi pejabat publik. Forum Rektor juga menyuarakan hal senada.

“Jabatan akademik pada umumnya dilakukan secara berjenjang mulai dari asisten ahli, ahli, lektor, lektor kepala, dan Profesor. Jabatan akademik hanya diperuntukkan bagi akademisi, baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap atau Part Time Faculty,” tegas Ketua Forum Rektor Indonesia, Mohammad Nasih saat dihubungi mediaindonesia.com, pada Jumat.

Mohammad Nasih yang juga Rektor Universitas Airlangga (Unair) ini mengatakan bahwa Profesor adalah Jabatan Akademik bukan Gelar Akademik.

Ia menjelaskan bahwa orang-orang yang diluar akademisi baik pendidik ataupun dosen tidak selayaknya mendapatkan gelar jabatan akademik seperti profesor kehormatan.

“Di luar akademisi atau pendidik atau dosen tidak selayaknya mendapat jabatan akademik. Jadi, syarat utama untuk mendapatkan jabatan akademik hanyalah akademisi,” tegasnya.

Sumber :

https://mediaindonesia.com/
Scroll to top